AD ART AA SOBO COM

PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY
( AA SOBO COM )
Sekretariat : Jln HR. Rasuna Sahid Rt 01 Rw 02 Pakojan
Pinang, Tangerang 15142

AD/ART PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY
( AA.SOBO.COM )

KATA PENGANTAR

Berkat limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,melalui profil PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY ini kami bermaksud memperkenalkan komunitas pengendara sepeda motor atau yang biasa disebut  AA SOBO COM.
AA.SOBO.COM  ini berdiri di Tangerang pada tanggal 06 juni 2016. Dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pekerjaan, hubungan sosial masyarakat,dan komunitas.
Dengan konsep inilah AA SOBO COM  didirikan,perjalanan yang telah dilalui sejak berdiri pada tahun 2016 hingga saat ini telah menjadikan proses dalam menatap diri secara bertahap baik internal maupun eksternal,sekalipun banyak tantangan dan rintangan namun dengan kesabaran dan keuletan dari pendiri AA SOBO COM   dan pengurus dapat melewati masa sulit tersebut dengan baik,sehingga solidaritas sesama anggota semakin baik,bertambah dan berkembang saat ini.
Melalui profil AA SOBO COM  ini diharapkan menjadi wadah solidaritas dari tiap anggota untuk menatap progam kerja AA SOBO COM  kedepan yang lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang, selalu menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.

PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya
AA SOBO COM

PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY ( AA SOBO COM ) adalah suatu Komunitas motor di Wonosobo dan di perantauan  yang berasaskan Solidaritas, AA SOBO COM   ini berdiri pada tanggal 06 juni 2016.
AA SOBO COM  terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor di Wonosobo dan perantauan dengan tujuan:
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan komunitas-komunitas lain yang ada di wonosobo dan perantauan.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.

ANGGARAN DASAR
PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

Nama PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat AA SOBO COM

Pasal 2
BERDIRI

AA SOBO COM didirikan pada tanggal 06 Juni 2016 di Tangerang.

Pasal 3
SIFAT DAN BENTUK

AA SOBO COM adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

berkedudukan di Tangerang, yang lokasi Sekretariatnya berada di Jln HR. Rasuna Sahid Rt 01 Rw 02 Pakojan Pinang, Tangerang 15142

BAB II
PASAL 5
AZAS
AA SOBO COM adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan, Persatuan dan Perdamaian menjunjung tinggi Solidaritas.

PASAL 6
TUJUAN
AA SOBO COM bertujuan untuk :
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan Komunitas-komunitas senusantara
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
  Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.

BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
PENASEHAT
·         Membantu pengurus dalam menjalankan Organisasi
·         Menegur setiap pengurus jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·         Memberikan Nasehat yang dapat membangun Kepengurusan organisasi.

PASAL 8
PENGURUS
Pengurus adalah seseorang atau perorangan yang diberikan wewenang untuk mengurus,menjalankan semua aktifitas organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AA SOBO COM

PASAL 9
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
KETUA UMUM
Melaksanakan rapat Mubes( Musyawarah Besar).
Menetapkan kebijakan-kebijakan dalam program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mengevaluasi program kerja dan kegiatan organisasi.

WAKIL KETUA UMUM/KAHAR(KETUA HARIAN)
Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab ketua jika ketua umum berhalangan(sakit,berhalangan tetap).

SEKRETARIS
Membantu Ketua Umum & Wakil Ketua Umum untuk melaksanakan Tugas Organisasi.
Mencatat hasil rapat/kopdar yang sudah dibahas.

BENDAHARA
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas
Menagih siapapun anggota yang belum membayar KAS yang sudah di tentukan.
Menjaga aset organisasi.

HUMAS
Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
Melaksanakan tugas-tugas khusus dari pengurus organisasi.
Setiap humas dapat melaksanakan agenda kegiatan internal, diketahui, disetujui oleh notulen dalam bagian tak terpisahkan oleh pengurus.
Menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan AA SOBO COM kepada anggota lain.

TATIB(TATA TERTIB)
Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
Menegur setiap anggota jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
Menghukum setiap anggota yang melanggar  aturan konsekuensi yang di tetapkan oleh komunitas.

PASAL 10
PRINSIP ORGANISASI

Prinsip organisai AA SOBO COM sebagai berikut:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
Sukarela dan gotong royong.
Saling menghormati dan rasa kepedulian social dan mufakat.
Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi.
pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB IV
PASAL 11
ETIKA PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY
Kami anggota AA SOBO COM  adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami anggota AA SOBO COM  menjunjung tinggi Pancasila dan UUD’45.
Menjunjung tinggi AA SOBO COM  sebagai wadah community/organisasi dalam hal Otomotif  (roda dua).
Mentaati ketentuan dan menjaga nama baik AA SOBO COM  dimanapun kami berada.
Tidak akan membuat keonaran atau kekerasan dengan cara apapun,baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
Menanamkan rasa damai, solid sesama anggota, baik secara internal maupun eksternal.
Mendahulukan kepentingan keluarga, pendidikan dan pekerjaan diatas kepentingan Komunitas.
Patuh dan tunduk pada AD/ART AA SOBO COM dan peraturan yang berlaku.

PASAL 10
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Musyawarah Besar
Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

Rapat Kerja
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi.
Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina.
Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.

Rapat Pengurus organisasi
Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Humas, Bendahara & Tatib)
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.

PASAL 11
MEKANISME RAPAT
MEKANISME RAPAT TERDIRI ATAS:
Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

PASAL 12
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.

BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

PASAL 13
BENDERA
Bendera AA SOBO COM Berbentuk sayap dengan Identik huruf AA

PASAL 14
LAMBANG DAN WARNA
Bentuk dari Lambang AA SOBO COM, yaitu :
Wings/Sayap yang artinya bahwa kami sebagai Bikers dapat melebarkan sayap ke segala penjuru Indonesia untuk mengayomi masyarakat sekitar.
Piston yang artinya bahwa tanpa piston kendaraan Bikers tidak akan bergerak, dan dimaksudkan dapat menggerakan komunitas untuk dapat lebih maju lagi.
Kaki burung mengengam pita artinya bahwa kita adalah asli pribumi wonosobo yang teguh dalam menjaga nama baik kota wonosobo,
Huruf AA dalam lingkaran artinya kode plat lingkup wonosobo atau pribumi asli wonosobo bahwa kehidupan Komunitas akan berjalan terus seperti roda yang tak henti-hentinya menapaki pada jalan-jalan Nusantara.

Arti warna dari lambang AA SOBO COM
Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota AA SOBO COM selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan komunitas tanpa ada pamrih.
Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota AA SOBO COM untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota AA SOBO COM untuk berjiwa berani membela komunitas dalam kebenaran.
Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
Seluruh anggota AA SOBO COM tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi AA SOBO COM dalam kondisi apapun.
Atribut, lambang, dan simbol selain logo resm AA SOBO COM i yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas AA SOBO COM

PASAL 15
MOTTO AA SOBO COM
“ UNITY BROTHERHOOD PEACE ” artinya: Persatuan Persaudaraan Perdamaian
seluruh anggota AA SOBO COM harus mengutamakan SIM, Safety, Sopan, Komitmen & Konsekuensi.

BAB VI
Pasal 16
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.

PASAL 17
Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
AA SOBO COM

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
SYARAT ANGGOTA
Syarat-syarat anggota AA SOBO COM adalah :
Pengendara yang memiliki sepeda motor.
Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program AA SOBO COM
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga AA SOBO COM
Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan.
Bersedia menjalani masa transisi selama 3 Bulan dan dinyatakan SAH secara keanggotaan oleh pengurus AA SOBO COM

PASAL 2
HAK-HAK ANGGOTA
Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
Berhenti atau mengundurkan diri.

PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
Menghormati pendapat dan usulan sesama club.
Membayar iuran anggota.
Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
Menjaga nama baik organisasi.
Menerapkan cara berkendara yang baik.
Wajib kopdar minimal satu bulan satu kali.
Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada Humas/Sekretaris.

PASAL 4
KETENTUAN ANGGOTA
Anggota umum adalah anggota. AA SOBO COM Anggota umum boleh dari komunitas lain, yang memiliki citra baik dan memiliki motor yang Aman dan Nyaman untuk dikendarai.
Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada AA SOBO COM serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor.
Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.

BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 5
SANKSI
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
Teguran Lisan.
Teguran Tulisan.
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
Dikeluarkan dari keanggotaan AA SOBO COM Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

PASAL 7
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.

BAB III
ORGANISASI

PASAL 8
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya1 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam AA SOBO COM Hak-hak peserta mubes:
Mempunyai hak suara dan bicara.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.

·Tugas-tugas dan wewenangnya:
Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan.
Membuat garis-garis besar program organisasi.
Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes.
Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
Membuat Resolusi-resolusi

PASAL 9
MUSAWARAH LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).

PASAL 10
PENGURUS ORGANISASI
Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun.
Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
  Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.

Tugas dan tanggungjawabnya:
Melaksanakan keputusan.
Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota AA SOBO COM setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.

Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
Ketua
Wakil Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Humas.
Tata Tertib.
  Penasehat.

PASAL 11
STRUKTUR ORGANISASI AA SOBO COM
Ketua Umum
Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya:
Mengepalai pengurus komunitas.
Mengkoordinir Pengurus komunitas.
Mewakili komunitas  dalam kerja-kerja eksternal.
Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
Melaksanakan Program komunitas.
Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.

Wakil Ketua Umum/ Kahar (Ketua Harian)
Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal komunitas dengan dibantu staf-stafnya
Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

Sekretaris
Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
Sekretaris berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen.
Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat AA SOBO COM
Membantu Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja.
Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian.
Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.

Bendahara
Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Bendahara berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
Menyimpan uang organisasi.
Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum.
Melaporkan keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali.
Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.
Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.

Humas
Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Humas berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
Membantu Wakil Ketua Umum dalam hubungan internal dan ekternal.
Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas.
Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas.
Membuat laporan harian dan bulanan kepada Wakil Ketua Umum.
Menerima laporan dari luar Komunitas.

Tata Tertib
Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya :
Membantu Wakil Ketua Umum dalam ketertiban anggota.
Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam komunitas.
Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota.
Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.
Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua Umum.

Penasehat
Penasehat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Penasehat berkedudukan di Sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya:
Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.
Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.

PASAL 12
PERGANTIAN PENGURUS ORGANISASI
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
KEUANGAN

PASAL 13
SUMBER KEUANGAN AA SOBO COM
Sumber keuangan organisasi didapatkan dari:
Iuran wajib anggota.
Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
Kerja sama social ekonomi.
Hasil dari Dana Usaha.
PASAL 14
Setiap Anggota AA SOBO COM wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan nilai Rp. 20000/Pertemuan/Kopdar.

PASAL 15
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi Bendahara. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar.
PASAL 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama AA SOBO COM

BAB V
PEMBUBARAN

PASAL 17
AA SOBO COM hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran AA SOBO COM dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
TAMBAHAN & PERALIHAN

PASAL 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 19
Setiap anggota PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY  dianggap telah mengetahui AD/ART.
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama PLAT AA WONOSOBO COMMUNITY

PASAL 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tangerang, …............................

Ketua Umum,


( …………………………… )

Sekretaris,


( …………………………… )

Bendahara,


( …………………………… )


Pendiri



( …………………………… )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mujil budoyo